saya sebagai Pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Pemilik bangunan menyatakan: 1. Bahwa rencana bangunan yang saya mohonkan IMB adalah bangunan yang memenuhi standar konstruksi/SNI, saya bertangung jawab atas segala resiko akibat pelaksanaan konstruksi yang saya buat apabila tidak sesuai dengan yang telah saya perhitungkan pada bangunan yang saya
Syarat untuk Mengurus Izin Gangguan (HO) Surat Pernyataan dari tetangga sekitar. Minimal 1 tetangga di kanan, kiri, depan, dan belakang. Surat Pernyataan diketahui oleh kepala kelurahan setempat. Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB melalui SIMBG versi lama pada tautan https://103.211.51.151/. Pemerintah Daerah dapat melayani permohonan IMB yang sudah masuk ke dalam SIMBG versi lama pada tautan https://103.211.51.151/. Output dari permohonan dimaksud akan GFPij0s. 419 145 11 273 496 22 423 255 476